Pengertian bangsa dan Negara http://anwasr.blogspot.com/
BANGSA
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan
persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa.
Kesamaan
itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang
mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di
mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada
rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara
objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertian negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap
negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam
buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic
Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan keadilan.
- Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Penertiban.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari
Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang
dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang
meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan
bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif,
melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan
perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan
Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa
negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara
melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan
yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria
Politika.
5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari
Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy
making dan policy executing. Policy making yaitu
kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy
executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
pembuatan kebijakan policy making.
6. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum
tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu
melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan.
Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan
serta kemakmuran rakyatnya.
Pada dasarnya negara berfungsi
mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan
negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara,
yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban;
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum
adalah sebagai berikut.
- Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar